Pertanyaan:
Ada
suatu kebiasaan yang sudah menyebar, yaitu adanya gadis-gadis remaja
atau orang tuanya menolak orang melamarnya, dengan alasan masih hendak
menyelesaikan studinya di SMU atau di Perguruan Tinggi, atau sampai
karena untuk mengajar dalam beberapa tahun. Apa hukumnya? Apa nasehat
Syaikh bagi orang-orang yang melakukannya, bahkan ada wanita yang sudah
mencapai usia 30 tahun atau lebih belum menikah?
Jawaban:
Nasehat
saya kepada semua pemuda dan pemudi agar segera menikah jika ada
kemudahan, karena Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- telah bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai
sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mampunyai kesanggupan,
maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata
dan lebih memelihara kesucian farji; dan barangsiapa yang tidak mampu,
maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat men-jadi perisai baginya." (Muttafaq 'Alaih).
Sabda beliau juga,
Sabda beliau juga,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
"Apabila
seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk
melamar, maka kawinkahlah ia (dengan puterimu), jika tidak, niscaya akan
terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini." (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dengan sanad hasan).
Sabda beliau lagi,
Sabda beliau lagi,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Kawinilah
wanita-wanita yang penuh kasih-sayang lagi subur (banyak anak), karena
sesungguhnya aku akan menyaingi ummat-ummat yang lain dengan jumlah
kalian pada hari kiamat kelak."
Menikah juga banyak mengandung maslahat yang sebagiannya telah disebutkan oleh Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, seperti terpalingnya pandangan mata (dari pandangan yang tidak halal), menjaga kesucian kehormatan, memperbanyak jumlah ummat Islam serta selamat dari kerusakan besar dan akibat buruk yang membinasakan.
Semoga Allah memberi taufiqNya kepada segenap kaum Muslimin menuju kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat.
Menikah juga banyak mengandung maslahat yang sebagiannya telah disebutkan oleh Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, seperti terpalingnya pandangan mata (dari pandangan yang tidak halal), menjaga kesucian kehormatan, memperbanyak jumlah ummat Islam serta selamat dari kerusakan besar dan akibat buruk yang membinasakan.
Semoga Allah memberi taufiqNya kepada segenap kaum Muslimin menuju kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat.
Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam Majalah al-Da’wah, edisi: 117.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar