Perubahan
mekanisme penyaluran tersebut ditetapkan karena tidak berjalannya
sistem dengan baik. Kebijakan dengan asas desentralisasi tersebut
dianggap rumit birokrasinya, terutama saat penyaluran ke sekolah negeri.
Melalui
mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat di
mana dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas
Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi.
Besar Bantuan
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu:
• periode Januari-Maret,
• April-Juni,
• Juli-September dan
• Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu:
• periode Januari-Maret,
• April-Juni,
• Juli-September dan
• Oktober-Desember.
Sumber: http://tunas63.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar